Punawirawan Irjenpol. Bennny Mamoto

TPF PERLU MEMINTA KETERANGAN IRJEN POL BENNY MAMOTO

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ketua Indonesia Narkotics Watch (INW) Josmar Naibaho kembali menyoroti kinerja Tim Pencari Fakta (TPF) yang sedang menguji kebenaran ocehan Freddy Budiman. Selain tiga jendral, Josmar juga mengingatkan perlu meminta keterangan Benny Mamoto mantan pejabat BNN yang mengungkap penyelundupan ribuan ekstasi dari Tiongkok dialamatkan ke Bais (Badan Inteleijen Strategis).

Meski barang tersebut jelas dialamatkan ke Bais, namun hanya pelaku kroco yang dijerat oleh hukum. “Sudah jelas itu semua, tapi cuma kelas kroco-kroco yang ditangkap. TPF perlu membedah lagi kasus ini,dengan meminta keterangan penyidik BNN dan kroscek ke Bais,” tandas Josmar, Rabu (17/8).

Sebelumnya ketua INW minta tiga jendral yang berpengaruh di BNN, Komjen Pol. Budi Waseso dan dua mantan Kepala BNN sebelumnya, yakni Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar dan Komjen Pol Purn Gories Mere diminta klarifikasi penyidikan gembong narkoba Freddy Budiman.

“Sebab kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan Freddy Budiman mencuat sejak penangkapannya tahun 2009 dan berproses hingga akhirnya dieksekusi. Ketiga pejabat diyakini sangat mengetahui sepak terjang Freddy,” ujar Ketua INW Josmar Naibaho.

Untuk mempercepat pengungkapan kasus ini, semua instansi seperti BNN, Polri, Bea Cukai dan kejaksaan juga harus memberi ruang seluas luasnya kepada TPF untuk mengakses data dan informasi yang berhubungan dengan kasus ini. Termasuk memanggil dan meminta keterangan semua petugas yangani kasus Freddy Budiman.

Data dari INW menunjukkan, kasus yang melibatkan Freddy Budiman ini dimulai sejak tahun 2009 lalu saat ia ditangkap disebuah apartemen di Jakarta Barat dengan barang bukti 500 gr sabu. Saat itu Kalakhar BNN dijabat oleh Komjen Pol Pur Gories Mere. Masih di era Gories Mere, usai menjalani hukuman, pada April 2011 ia kembali ditangkap atas kepemilikan 300 gr heroin, 27 gram sabu dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.

Dari balik jeruji besi, pada tahun 2012, Freddy Budiman kembali terlibat kasus import 1,5 juta butir ekstasi dari Tiongkok dan 400 butir ekstasy dari Belanda. Proses hukum kasus ini ditangani BNN yang kala itu dipimpin Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar.

Di era kepemimpinan Budi Waseso, Freddy Budiman menjalani eksekusi. Namun eksekusi ini menyisakan persoalan. ‘Wasiat’ Freddy yang dititipkan ke Haris Azhar menuding keterlibatan aparat hukum yang disebut menerima aliran sejumlah dana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *