HUKUMAN OC KALIGIS DITAMBAH JADI 10 TAHUN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Majelis Hakim Kasasi Mahkmah Agung (MA) yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dibantu Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap menambah hukuman pidana penjara bagi advokat senior Prof Otto Cornelis (OC) Kaligis dari tujuh tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

KPK menilai bahwa putusan tersebut merupakan peringatan bagi pengacara lainnya yang masih ‘bermain mata’ dalam pengurusan perkara. “Keputusan hukuman ini sebenarnya pesan bagi para pengacara dan lain-lain bahwa advokat itu, dia juga penegak hukum. Jadi harus berikan contoh pada yang lain sehingga diharapkan dengan putusan ini juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara dan advokat,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Putusan tersebut memang telah sesuai dengan tuntutan penuntut umum KPK. Syarif mengatakan, tidak menjadi masalah apabila pihak OC Kaligis nantinya mengajukan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK). “Ya kalau beliau ingin melakukan upaya hukum luar biasa itu kan hak dari yang terpidana, silakan saja,” ucap Syarif.

Kaget
Keputusan MA memperberat hukuman pengacara OC Kaligis juga mengagetkan pihak keluarga dan pengacaranya yang secara tiba-tiba.

Velove Senia sebagai putri dari OC Kaligis mengaku tidak mendapat pemberitahuan dari MA mengenai persidangan kasasi yang diajukan ayahnya. Seharusnya, kata Velove, MA memberitahukan jika persidangan kasasi mulai digelar. “Kita dari pihak papa sendiri sedikit syok,” kata Velove di Gedung KPK, Kamis (11/8).

Atas dasar itu  pihaknya segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar OC Kaligis bisa mendapatkan keringanan hukuman. “Minta doanya saja ya buat papa,” ucap Velove.

Kasus berawal ketika OC Kaligis menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putro dan dua anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan. Tripeni menerima uang 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura, Dermawan 5 ribu dolar AS, Syamsir 2 ribu dolar AS, dan Amir Fauzi 5 ribu dolar AS.

Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis. Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. KPK tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hukuman bagi mantan politikus Partai NasDem ini bertambah di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Kaligis mengajukan kasasi ke MA yang kemudian memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Alasan MA memperberat hukuman OC Kaligis karena dia adalah seorang advokat dan penegak hukum. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *