HARIANTERBIT.CO – Gugatan praperadilan yang diajukan dua pengamen asal Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto alias Benges (26) atas kasus salah tangkap yang dilakukan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 2013 silam, bakal diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, keduanya menggugat ganti rugi Rp1 miliar lebih kepada negara atas kasus ini.
Dalam permohonannya, Andro menuntut ganti rugi materiil Rp75.440.000 dan imateriil Rp590.520.000. Sedangkan Nurdin menuntut ganti rugi materiil Rp80.220.000 dan imateriil Rp410.000.000.
Keduanya meminta polisi membayar Rp 1 miliar sebagai uang ganti rugi karena telah membuat mereka rugi waktu, nama baik dan tenaga selama mengikuti proses hukum. “Ya nanti Bidkum (Bidang Hukum) kita yang akan menghadapi. Apa pun kan sah-sah saja, boleh orang melakukan itu (gugatan ke polisi),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya.
Moechgiyarto mengaku masih menunggu hasil sidang gugatan tersebut. “Ya nanti kan, kita belum tahu nanti pengadilannya apa aja. Pengadilannya belum kok. Orang gugat boleh boleh saja, ini kita hadapin,” sambung Moechgiyarto.
Jika nantinya hakim pengadilan memutuskan Polda Metro Jaya bersalah dan wajib membayar besaran Rp1 miliar, Mantan Kapolda Jawa Barat ini berujar akan mematuhi keputusan majelis hakim. Karena, lanjut Moechgiyarto, aparat penegak hukum harus menjadi contoh penegakan hukum bagi masyarakat. “Ya kita hormati itu apa pun keputusannya, kita harus ikuti. Kita hormati betul hakim. Itu gunanya negara hukum di sini,” ujar Moechgiyarto.
Sementara itu salah satu pemohon, Nurdin, berharap permohonannya ganti rugi materiil dan imateriil itu dikabulkan oleh hakim tunggal Totok Sapti Indrato. Kendati, dia tidak terlalu berharap permohonannya bisa dikabulkan seluruhnya. “Ya minta dikabulkan bang. Kita berdoa minta dikabulkan. Kalau enggak dikabulkan juga, ya pasrah saja. Terserah Yang Mahakuasa saja. Syukur-syukur dikabulin semua,” ujar Nurdin di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Nurdin mengatakan, jika permohonan praperadilan ganti kerugian dikabulkan, mereka akan menggunakan uang tersebut sebagai modal usaha. Dia juga berjanji akan berhenti mengamen. “Buat modal usaha. Kalau dikabulin ya mengamen berhenti. Pengin usaha saja, pengin benar, pengin maju,” tandas Nurdin.
Dampak Sosial
Nurdin mengungkapkan, kasus salah tangkap hingga pemidanaan ini sangat berdampak pada kehidupan sosialnya. Meskipun pada akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta memutus tak bersalah, keduanya cukup sulit mendapatkan kepercayaan di masyarakat.
Selama menjalani masa penahanan, Nurdin harus rela kehilangan ibunya. Sang ibu kerap sakit-sakitan pascapenangkapan anaknya hingga akhirnya meninggal dunia. Tak hanya itu, Nurdin juga terpaksa menerima surat gugatan cerai dari sang istri begitu keluar dari penjara.
Cap sebagai pembunuh masih melekat pada diri Nurdin dan Andro. Padahal tindak pidana itu tidak pernah mereka lakukan. Mereka bahkan sulit mendapatkan pekerjaan lagi setelah dinyatakan bebas dari hukuman. “Susah cari pekerjaan, gara-gara salah tangkap. Saya jalanin hukuman yang enggak saya lakuin,” ucap Nurdin.
Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto alias Benges dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Jaksel pada akhir Juni 2013. Keduanya ditangkap, ditahan dan diproses secara hukum, meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky.
Putusan Banding dan Kasasi
Bukti bahwa Andro dan Nurdin tidak terlibat dalam pembunuhan diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.
Andro dan Nurdin telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jaksel. Keduanya bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak bersalah. Namun, jaksa penuntut umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Rupanya hasil keputusan kasasi juga mengokohkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kasus pembunuhan Dicky Maulana sendiri diduga dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jaksel. Mereka adalah dua terdakwa dewasa Andro dan Nurdin, serta empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di MA. Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16) dan AP (14).
Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu, 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan pidana penjara tiga sampai empat tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan dua terdakwa dewasa, masing-masing dihukum tujuh tahun penjara.
Setelah dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman penjara, Andro dan Nurdin kemudian memohon ganti rugi ke negara senilai Rp1 miliar lebih. Dalam hal ini, permohonan itu dilayangkan kepada Termohon I Kapolda Metro Jaya, Termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Turut Termohon Menteri Keuangan. (*)