ICHSANUDDIN NOORSY GAGAL BERTARUNG DI PILGUB DKI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan pasangan Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko tidak memenuhi persyaratan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan. KPUD DKI memutuskan yang bersangkutan tak memenuhi syarat, usai menghitung syarat jumlah dukungan bakal calon yang diserahkan Minggu (7/8).

Dari hasil verifikasi admisitrasi yang dilakukan KPUD DKI, Noorsy terbukti hanya membawa 19 ribu KTP dukungan. Padahal bakal calon gubernur DKI Jakarta harus memiliki dukungan minimal 532.213 KTP.

Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan, hal itu diketahui dari hasil verifikasi yang dilakukan 120 verifikator yang berasal dari enam kabupaten dan kota. “Sebenarnya yang tidak ada bukan hanya B2-KWK, tetapi B1-KWK juga tidak ada,” kata Sumarno, Senin (8/8).

“KPUD DKI sudah menetapkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” tambah Sumarno.

Keputusan itu baru diputuskan hari ini. KPUD DKI melandaskan pada hasil verifikasi jumlah dan sebaran dukungan bakal pasangan calon Ichsanuddin Noorsy-Ahmad Daryoko. Bakal pasangan calon itu tak memenuhi syarat yang ditentukan KPUD.

Sumarno menjelaskan, berkas B1-KWK adalah formulir yang berisi dukungan beserta fotokopi KTP. Tak hanya itu, keduanya juga tak memenuhi formulir B2-KWK yaitu rekapitulasi dukungan minimal dari empat wilayah yang direkap di kecamatan dan ditandatangani pasangan calon. “Syarat itu semua tidak dipenuhi,” ujarnya.

Verifikasi itu dilakukan terhadap syarat jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam soft copy, hard copy dan lampiran formulir model B.1-KWK perseorangan. Jumlah dukungan yang disyaratkan KPUD sebanyak 532.213 dukungan tak terpenuhi.

Keputusan itu ditandatangani dalam berita acara yang ditandatangani oleh lima orang Komisioner KPUD DKI Jakarta yaitu Sumarno, Dahliah Umar, Betty Epsilon Idroos, Moch Sidik dan Mohamad Fadlillah.

Sumarno menandaskan, KPU harus menegakkan peraturan bahwa tak ada penambahan waktu pendaftaran bagi calon perseorangan. Peraturan itu berlaku untuk KPUD di seluruh Indonesia. Pendaftaran pasangan calon dari mekanisme perseorangan berlangsung pada 3-7 Agustus 2016 pada pukul 08.00-16.00 WIB.

Tidak lolosnya Noorsy, maka dipastikan tidak ada bakal calon gubernur dari jalur politik perseorangan yang bakal bertarung di Pilkada DKI 2017. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *