POLISI SELIDIKI ‘PENJUAL TIKET SURGA’ DI KARAWANG

Posted on

HARIANTEBIT.CO – Nabi palsu Abdul Muhjib yang menjanjikan warga Karawang ‘tiket’ masuk surga bagi mereka yang mau membayar Rp2 juta ini, sempat diamankan polisi. Saat mengamankan Muhjib, polisi juga menyita sebuah topi berwarna hitam. Nabi palsu ini kemudian dilepaskan dan dipulangkan ke padepokan asalnya di Subang, Jawa Barat.

Wakapolres Karawang Kompol Eko Prasetyo mengatakan, tak ada barang lain yang disita saat mengamankan Muhjib pada Kamis (4/8) kemarin. “Cuma topi saja, dan info terbarunya, dia akan kembali ke gurunya di daerah Subang,” ujar Eko, Kamis (4/8) malam.

Eko menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran pidana penistaan agama dan dugaan penipuan. Untuk sementara Muhjib dibiarkan ‘pulang’ ke padepokannya di Subang. Muhjib akan dipanggil sewaktu-waktu jika keterangannya diperlukan. “Ini masih kita dalami. Masih penyelidikan. Nanti kan mengarah ke sana juga (penistaan agama dan penipuan),” tutur Kompol Eko.

Menurut Eko, Muhjib merupakan warga asli Pangkalan, Karawang. Namun, sejak ia dilaporkan masyarakat ke MUI setempat atas dugaan penistaan agama dan penipuan, polisi kemudian mendatangi rumahnya pada Kamis (4/8) kemarin. Ia pun sempat diamankan.

“Memang kalau dia tinggalnya di situ (Pangkalan), cuma setelah kejadian itu, dia memilih kembali ke padepokannya. Ya sudah, kita biarkan di situ dulu,” tutur Eko.

Eko menjelaskan, dikembalikannya Muhjib ke padepokannya di Subang setidaknya untuk membuat warga Pangakalan menjadi tak resah seperti sebelumnya.

Kumpulkan Bukti
Sebelumnya, Kapolsek Pangkalan AKP Agus Wahyudin menyatakan, polisi masih dilema untuk menahan Abdul Muhjib. Alasannya, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti. “Tapi kalau kita tidak tahan, kondisi warga di sana (Desa Medal Sari), sudah tidak kondusif,” ucapnya, Kamis (4/8).

Agus mengatakan, kasus ini sudah diserahkan Polsek Pangkalan ke Polres Karawang. Terkait dugaan penipuan masuk surga, polisi juga masih memeriksa para pelapor. “Kasus ini akan kami serahkan ke tingkat Polres untuk ditangani lebih lanjut,” tutur AKP Agus Wahyudin.

“Sampai saat ini dia belum tersangka, kita masih koordinasi dengan Pak Camat, Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) dan MUI membahas status yang bersangkutan,” tambah AKP Agus Wahyudin.

Januari 2015
Kasus ini bermula pada Januari 2015. Saat itu Abdul Muhjib dan lima rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama di Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang. Mereka menyebarkan ajarannya dengan iming-iming masuk surga. Tetapi tidak gratis, pengikut yang ingin masuk surga harus membayar Rp2 juta.

Muhjib yang mengaku nabi meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah dia rombak. Adapun kalimat syahadat versi Muhjib adalah ‘Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da rasuulullaah’ (Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi Muhjib utusan Allah).

Aksi Muhjib ini sangat meresahkan warga. Warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan lima rekannya untuk bertobat. Muhjib juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan ajarannya.

Namun, pada 3 Agustus 2016, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajarannya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar.

Muhjib langsung digelandang ke Polres Karawang untuk ditelusuri lebih dalam kasusnya. Polisi juga belum mengetahui sudah berapa warga yang terkena tipu muslihat Muhjib dengan menyerahkan ‘biaya masuk surga’ Rp 2 juta. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *