HARIANTERBIT.CO – Petugas Unit IV Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan Ahmad Taufik (41), yang diduga menjadi provokator media sosial (medsos) terkait kerusuhan Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Taufik diciduk setelah menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian di dua akun Facebook-nya sekaligus. Taufik diringkus di daerah Jakarta dengan kondisi tak berdaya tanpa pelawanan, karena Taufik sudah empat tahun sakit.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hengki Haryadi mengatakan, pesan yang dituliskan Taufik tersebut berkaitan dengan kasus kerusuhan yang terjadi di Tanjungbalai, Medan pada 30 Juli 2016 lalu.
“Pelaku membuat akun Facebook menggunakan handphone menulis informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan SARA,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8).
Taufik menuliskan ujaran kebencian tersebut sehari setelah kerusuhan Tanjungbalai terjadi, yaitu pada Minggu (31/7). Taufik menuliskan, “Tanjungbalai Medan rusuh 30 Juli 2016..!! 6 vihara dibakar buat saudara muslimku mari rapatkan barisan… Kita buat tragedi 98 terulang kembali #Allahu_Akbar…”.
Menurut Hengki, beberapa aksi bentrok yang terjadi selama ini selalu bermula dari ujaran kebencian terlebih dahulu, salah satunya seperti kejadian di Tanjungbalai kemarin.
“Hasutan dari media sosial membuat cepat proses konflik di TKP. Kita kaitkan di kasus Polda beberapa lalu seperti kerusuhan sopir taksi, suporter di GBK, dan ini (Tanjungbalai). Kerusuahan selalu didahului dengan asutan di media sosial,” ucap Hengki.
Tidak Puas
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menuliskan ujaran kebencian tersebut karena merasa tidak puas dengan pemerintah saat ini.
“Alasannya dari hasil pemeriksaan karena adanya ketidakpuasan dengan pemerintah sekarang, karena ekonomi dan harga-harga mahal,” jelas Awi. (*)