HINDARI KESALAHAN YURIDIS DAN NONYURIDIS, EKSEKUSI 10 TERPIDANA MATI DITUNDA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kejaksaan Agung memutuskan untuk menangguhkan eksekusi pada 10 terpidana mati jilid III di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya memang pernah menyatakan bahwa jumlah terpidana mati sebanyak 14 orang. Namun, dalam pelaksanaannya baru empat orang yang dieksekusi pada Jumat (29/7) dinihari.

“Secara khusus saya sampaikan, Kejagung memang pernah menyampaikan bahwa kemungkinan yang akan dieksekusi 14 terpidana mati. Saya nyatakan kemungkinan, karena kami belajar dari jilid II, menjelang eksekusi ada yang ditangguhkan seperti Mary Jane, saat terakhir dari negaranya untuk ditangguhkan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7).

Sebagaimana diketahui, penangguhan eksekusi Mary Jane guna menjadi saksi atas kasus ‘human trafficking’ di Filipina. “Dan ternyata itu semua benar, karena tadi pagi menjelang dan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr Noor Rochmad SH, MH melaporkan, dilakukan pembahasan dengan unsur terkait daerah, empat orang yang memang perlu dieksekusi dinihari tadi. Sementara, 10 lainnya kita tentukan kemudian,” terang Jaksa Agung.

Penangguhan tersebut, sambung Prasetyo, tentunya setelah dilakukan pengkajian secara komprehensif. “Agar kemungkinan kesalahan yuridis atau nonyuridis tidak terjadi. Dengan demikian, saya selaku Jaksa Agung menerima apa yang diputuskan tim lapangan. Dengan demikian, saya ambil sepenuhnya tanggung jawab,” tegas Prasetyo.

Atas segala apa yang telah terjadi, Prasetyo juga turut berbelasungkawa pada keluarga korban terpidana yang telah dieksekusi mati. “Jaksa hanya bertugas melaksanakan keputusan pengadilan yang memiliki keputusan hukum tetap dan dilaksankan sebaik-baiknya,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *