KAMIS INI, BARESKRIM LIMPAHKAN DUA BERKAS VAKSIN PALSU

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus vaksin palsu. Kamis ini, dua berkas tersangka kasus vaksin palsu dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung. Diketahui, sudah tiga berkas dilimpahkan dengan 19 tersangka.

“Jadi ada empat berkas. Pekan lalu sudah satu berkas dikirim. Hari ini dua berkas dikirim ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Martinus menjelaskan, setiap satu berkas berisi beberapa tersangka dengan peran seperti pengepul botol bekas, produksi hingga distribusi. “Tinggal nanti jaksa melakukan penelitian, dianggap cukup atau bila ada perlu tambahan akan dikembalikan, akan kita lengkapi,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Kombes Martinus, berkas pertama yang dikirim 22 Juli 2016 berisi tujuh tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati.

Sedangkan soal dua berkas yang dilimpahkan hari ini, satu berkas pertama berisi delapan tersangka yaitu, Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dr Indra, dr Harmon, dan dr Dita. “Berkas ketiga ada empat tersangka yaitu, Agus, Thamrin, Sutanto, dr Hud,” kata Kombes Martinus menambahkan.

Dengan begitu, ada satu berkas lagi yang belum dilimpahkan Bareskrim ke Kejagung yang terdiri dari enam tersangka yakni, Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dr Ade dan Juanda. “Berkas yang keempat besok (dikirim ke Kejagung),” pungkas Martinus. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *