NARKOBA SENILAI 33 MILIAR DIMUSNAHKAN POLRES JAKARTA BARAT

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polres Jakarta Barat memusnahkan sabu 22 kilo, ganja 1,2 kg dan pil psikotropika 1660 butir senilai lebih Rp33 miliar yang berhasil diungkap pada Juni-Juli 2016.

Wakapolres Jakarta Barat AKBP Irsan mengatakan, narkoba yang dimusnahkan itu setidaknya bisa menyelamatkan 112.860 jiwa.

“Total generasi bangsa yang terselamatkan sebanyak 112.860 jiwa dengan total omset lebih Rp33 miliar,” kata AKBP Irsan di Polres Jakarta Barat, Rabu (27/7).

Irsan menerangkan, sebagian barang bukti narkoba yang sempat dimusahkan tersebut disita dari tangan empat tersangka berinisial AH, GS, AR dan DP.

“Sebelum narkoba dimusnahkan dilakukan pengecekan atas keaslian kandungan narkoba. Pemusnahan disaksikan oleh perawakilan dari pengadilan, kejaksaan, LSM dan Kodim,” jelas Irsan.

Pemusnahkan sabu dan pil ekstasi dengan cara di blender campur air aki dan ganja dibakar.

Sebelumnya, penyidik menangkap tersangka AH di Jl Betet Raya RT 001/002, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada (8/6). Dari tangan tersangka AH petugas menyita barang bukti 1.660 pil ekstasi.

Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka berinisial GS di Komplek Intan Regency Blok B11 JaKa Sampurna Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat pada (22/6). Petugas menyita barang bukti 22 gram sabu.

Penyidik kembali menangkap dua tersangka berinisal AR dan DP di Jalan H Kelik RT 01/08, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (27/7). Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 1,2 kilogram ganja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *