HARIANTERBIT.CO – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengingatkan bersama, kasus vaksin palsu ini adalah musibah dan bukan lagi waktunya saling menyalahkan. Musibah ini bukan milik pemerintahan di masa lalu, tetapi semua pihak perlu introspeksi diri, berpikir cepat, untuk segera mengambil tindakan.
“Apa yang bisa kita lakukan saat ini untuk menangani dampaknya terhadap anak-anak dan semoga musibah ini tidak terjadi di masa mendatang. Kepada aparat penegak hukum, saya juga minta agar hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera,” kata Menko PMK Puan Maharani, usai Rakor Tingkat Menteri mengenai ‘Penanganan Dampak Vaksin Palsu’, di Ruang Rapat Menteri Koordinator, Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (26/7), yang juga dihadiri Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Kapolda Metro Jaya Moechgiyarto dan Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito.
Puan menegaskan, satu hal yang terpenting adalah dampak psikologis bagi para orang tua dari anak-anak yang menjadi korban vaksin palsu. Karena itu, pihaknya meminta berbagai kalangan untuk saling bersinergi mengedukasi dan menginformasikan manfaat vaksinasi kepada mereka yang telah jadi korban dan mau mengikuti vaksinasi ulang.
“Kami, pemerintah, akan memberikan pelaksanaan vaksin ulang kepada orang tua atau pelapor yang kemudian merasa anaknya dari 2003 sampai saat ini mendapatkan vaksin palsu di wilayah mereka masing-masing,” ujar Puan.
Puan turut menyampaikan untuk mendahulukan penanganan terhadap anak-anak korban vaksin palsu, dan mengedepankan upaya informatif dan edukatif kepada masyarakat terkait isu yang berkembang.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan PT Bio Farma yang hadir dalam rakor juga menyampaikan sudah melakukan hal-hal lanjutan yang dianggap perlu untuk menenangkan, menentramkan, dan menuntaskan kasus vaksin palsu.
Hingga kini, Badan POM masih melakukan upaya untuk menelusuri sumber vaksin palsu di lima wilayah yaitu di DKI Jakarta, Serang, Bengkulu, Pekan Baru dan Palembang.
Bareskrim Polda Metro Jaya sebagai penyidik sudah menetapkan 23 tersangka berkaitan dengan kasus vaksin palsu di antaranya, tersangka dari produsen, distributor, pengepul bekas (botol-botol vaksin bekas), pencetak label, dokter dan bidan.
Sementara itu Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menambahkan, program vaksinasi bagi anak-anak Indonesia oleh Kementerian Kesehatan RI masuk dalam program imunisasi wajib. Adapun sasaran program imunisasi milik pemerintah itu mencakup bayi (usia 0-11 bulan) sebanyak 4.869.932 anak, bayi di bawah tiga tahun (batita) sebanyak 4.772.462 anak, dan anak SD kelas 1-3 sebanyak 13.972.182 anak.
Pada 2016 ini, vaksin imunisasi yang disediakan oleh pemerintah meliputi sembilan jenis, yaitu vaksin Hepatitis B Rekombinan, BCG, Trivalen Oral Polio Vaccine, Bivalen Oral Polio Vaccine, Inactivated Polio Vaccine (IPV), Campak, Difteri Tetanus (DT), Tetanus difteri (Td), dan Pentavalen DPT-HB-Hib.
“Pemerintah juga setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk penyediaan vaksin bagi seluruh anak yang menjadi sasaran program vaksinasi,” ujar Menkes. (*)