WACANA PERPPU KEBIRI AKAN DIBERLAKUKAN, KEKERASAN PADA ANAK MENURUN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina menyebutkan, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak menurun. Penurunan tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan keberadaan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri.

“Tahun 2014 total kasus 5.000, menurun jadi 4.309 kasus di 2015 setelah wacana tentang hukuman kebiri dihembuskan, memang di titik tingginya karena Perppu Kebiri diumumkan. Di 2016 sampai April 1.134 kasus yang masuk, menurut data kami,” ujar Elvina dalam rapat dengan Komisi VIII DPR-RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7).

Elvina menambahkan, ini betul-betul harus memberikan efek jera terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak

“Bicara public safety masih jadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Sehingga ada wacana pemberatan hukuman, ini baik,” ungkap Elvina.

Menurut Elvina, pemberlakuan hukuman kebiri ini sudah diberlakukan di negara-negara lain. Dalam data yang diperoleh, pemberlakuan hukuman tersebut berhasil mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap anak. “Banyak negara yang implementasikan kastrasi kimia. Contoh Korea Selatan. Kastrasi kimia dilakukan di Korea dan berhasil berikan efek jera,” kata Wakil KPAI ini.

IDI Tolak Jadi Eksekutor
Sementara itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) konsisten menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. IDI mengungkapkan, menjadi eksekutor dalam penegakkan hukum bertentangan dengan etika dalam dunia kedokteran.

“Jadi sebenarnya ketentuan etika kedokteran mulai dulu seperti itu, dokter dalam melakukan tindakan sesuai etika yang ada. karena kita dokter profesi yang menekankan pada pertolongan, kita harus melakukan tindakan dalam rangka memberikan pertolongan. Kalau dalam rangka menghukum nggak kena,” ujar Wakil Ketua IDI Daeng Muhammad Faqih di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/7), sebelum rapat dengar pendapat dengan komisi VIII DPR RI.

Perhimpunan dokter sedunia pun, kata Daeng, memiliki aturan untuk tidak memperbolehkan seorang dokter melakukan hal-hal yang menghukum menyiksa atau menyakiti. Daeng merekomendasikan pemerintah mencari altenatif eksekutor dari pihak lain jika Perppu No 1 Tahun 2016 ini nantinya disahkan.

“Ada persoalan kebiri kimia kita sampaikan ke pemerintah. Kalau menurut saya tidak berarti kita menolak atau menerima, kita hanya tidak bisa sebagai eksekutor, silakan pemerintah kalau tetap melakukan mencari alternatif eksekutor lain,” jelas Daeng.

Dalam penjelasannya, Daeng mengatakan, kebiri kimia itu bisa dilaksanakan dalam beberapa cara. Yang paling sederhana kan diminum, kalau cuma minum kan tinggal diawasi “Kalau dalam suntik , suntik tidak perlu menilik keahlian khusus, siapa saja bisa. Bisa dilatih, injeksi bukan keterampilan yang khusus. Jangankan perawat kalau dilatih bisa karena ini berkaitan dengan hukuman,” ujar Wakil Ketua IDI ini sambi menambahkan, dia merekomendasikan pelayan pada fasilitas kesehatan.

Daeng meminta pemerintah untuk menghormati sikap IDI ini. “Etika adalah hal krusial di profesi kedokteran jangan sampai etika itu ada alasan kemudian dokter melanggar etika. Di kedokteran akan berat,” tegasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *