Ketua PSSI nonaktif, La Nyalla Mattalitti, didampingi Aristo Pangaribuan dan tim kuasa hukumnya.

LA NYALLA MATTALITTI SIAP DISIDANGKAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, ke tahapan penuntutan. Berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka La Nyalla dijemput dari hotel prodeo Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus), Senin (25/7). Penyidik membawa La Nyalla ke Jampidsus untuk menandatangi berkas penuntutan. La Nyalla datang didampingi Aristo Pangaribuan dan tim kuasa hukumnya. “Ya saya bersyukur mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Ketua PSSI nonaktif itu sebelum memasuki gedung.

La Nyalla tidak mempermasalahkan proses sidang dilakukan di Jawa Timur atau Jakarta. Alasannya, ia merasa tidak bersalah atas perbuatan yang disangkakan padanya. “Ah siapa bilang (mempersalahkan), mau disidang di mana aja saya ikut, yang penting ada kebenaran,” ucap La Nyalla.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya Maruli Hutagalung pada waktu bersamaan menjelaskan, pelimpahan berkas dan tersangka masuk tahap penuntutan. Penuntutan akan dilakukan oleh Kejari Surabaya. La Nyalla di Kejaksaan Agung. “Hari ini Kejati Jawa Timur akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Surabaya, yang tempatnya dilaksanakan di Jampidsus,” kata Maruli.

Maruli menambahkan, pelaksanaan sidang La Nyalla dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Pihaknya mengusahakan Ketua PSSI nonaktif itu segera disidangkan. “Berdasarkan fatwa MA sudah ada, sidangnya di Jakarta di PN Tipikor Jakpus. Hari ini kita menyerahkan tahap dua ke Kejari Surabaya, dan diusahakan minggu depan sudah kita limpahkan dari Kejari Surabaya ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” tandas Maruli.

Ketua PSSI nonaktif, La Nyalla Mattalitti, didampingi Aristo Pangaribuan dan tim kuasa hukumnya.
La Nyalla Mattalitti, didampingi Aristo Pangaribuan dan tim kuasa hukumnya.

Tahap Penyidikan
Mengenai kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat La Nyalla masih berlanjut di tahap penyidikan. Penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi dan alat bukti yang memberatkan.

Namun, Maruli tidak dapat memastikan kapan perkara TPPU ini rampung. “Lihat sidang ini saja dulu selesai, satu-satu. Ini selesai, baru TPPU-nya kami majukan,” kata Maruli.

La Nyalla ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014. Tiga Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim dimentahkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

La Nyalla sempat melarikan diri ke luar negeri dan baru 31 Mei lalu dideportasi ke Tanah Air karena ‘over stay].

Sedangkan untuk perkara TPPU, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla.

Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya. Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadi La Nyalla. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *