DPR DIMINTA TIDAK BURU-BURU MENSAHKAN REVISI UU TERORIS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas menegaskan, jangan menarik TNI pada wilayah penindakan teroris, karena TNI bukan aparat penegak hukum. Jika pemberantasan terorisme dalam tupoksi TNI bisa menimbulkan kekerasan dan merugikan rakyat.

Busyro berharap pemerintah dan DPR tidak terburu-buru membahas dan mengesahkan RUU tentang Terorisme. Dia berharap DPR juga mendengar masukan dari masyarakat atau kelompok sipil dalam merevisi UU ini.

“Melibatkan militer dalam Revisi UU Tindak Pidana Terorisme merusak mekanisme criminal justice system, mengancam demokrasi dan HAM,” tandas
Busyro dalam jumpa pers bersama koalisi masyarakat sipil di kantor PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Busyro mengatakan Majelis Hukum PP Muhammadiyah sudah mengkaji naskah akademik RUU terorisme yang akan dibahas DPR. Di dalamnya banyak kelemahan dan tidak sejalan dengan UUD ataupun UU tentang HAM.

Keberhasilan TNI menangkap istri Santoso tanpa ada penembakan, menurut Busyro tidak menggambarkan proses penindakan kasus terorisme secara menyeluruh oleh TNI. Dia mengingatkan peristiwa kelam tahun 98 yang saat itu dianggap TNI yang bertanggung jawab.

“Kita nggak bisa lepas dari Jakarta saat proses reformasi 98. Itu korbannya masih ada dan pelakunya state terorism di orde baru itu intelijen tentara yang main. Jadi penyelidikan waktu itu tidak dilakukan polisi atau kejaksaaan, tapi oleh aparat militer,” ujar mantan pimpinan KPK itu.

Kelompok masyakarat sipil lain di antaranya Imparsial, KontraS, ELSAM, YLBHI, LBH Jakarta dan lainnya, dalam forum itu menilai pelibatan

Pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme memang dimungkinkan dalam rangka tugas perbantuan kepada Polri, yaitu bagian dari Tugas Operasi Militer Selain Perang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Koalisi Masyarakat Sipil justru menilai bahwa pengaturan pelibatan TNI dalam RUU revisi atas UU anti terorisme yang sudah diajukan dan dibahas Pansus di DPR, justru berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *