TERPIDANA MATI MERRY UTAMI TEMPATI SEL ISOLASI LAPAS BESI NUSAKAMBANGAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami binti Siwandi, dilaporkan menempati sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindah dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten.

Merry Utami yang dibawa dari Tangerang menggunakan mobil Transpas tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu (24/7) sekitar pukul 04.30 WIB, dengan pengawalan personel Brimob.

Sesampainya di Dermaga Wijayapura, mobil Transpas tersebut langsung masuk ke halaman dalam tempat penyeberangan khusus, dan selanjutnya Merry Utami dipindahkan ke Kapal Pengayoman VI menuju Pulau Nusakambangan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, dia (Merry Utami-red) masuk di sel isolasi Lapas Besi untuk masa pengenalan lingkungan, karena dia masih baru,” kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris, Minggu (24/7).

Abdul Aris mengatakan, Merry Utami menempati sel isolasi itu seorang diri, dan dipisahkan dengan narapidana Lapas Besi lainnya karena terpidana mati tersebut merupakan seorang perempuan. Kendati demikian, dia mengaku tidak tahu alasan pemindahan terpidana mati Merry Utami dari Lapas Wanita Tangerang ke Pulau Nusakambangan. “Kami tidak tahu alasan pemindahan tersebut karena kami hanya menerima saja,” kata Abdul Aris yang juga kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.

Disinggung mengenai pengamanan terhadap Merry Utami, Abdul Aris mengatakan, hal tersebut tetap dilakukan seperti biasa. “Biasa saja,” katanya yang saat ini sedanga di Jakarta.

Merry Utami ditangkap pada 31 Oktober 2001 sekitar pukul 22.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, karena kedapatan membawa 1,1 kilogram heroin di dalam tas yang dibawanya, dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003. Pemindahan Merry Utami diduga terkait dengan pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang diperkirakan dalam waktu dekat, karena dari tujuh lapas di Pulau Nusakambangan, selama ini tidak ada satu pun perempuan narapidana.

Dalam pelaksanaan eksekusi mati sebelumnya, pemindahan terpidana mati yang berjenis kelamin perempuan ke Pulau Nusakambangan dilaksanakan beberapa hari menjelang eksekusi, seperti Rani Andriani yang dieksekusi pada tahap pertama dan Marry Jane yang batal dieksekusi pada tahap kedua.

Awal Mula Terjerat
Cerita bermula ketika Merry berkenalan dengan seorang warga negara Kanada bernama Jerry di McDonald’s Sarinah, Jakarta Pusat. Jerry lalu mengajak Merry pergi ke Nepal pada tanggal 16 Oktober 2001 dengan tujuan liburan.

Merri berangkat ke Nepal dari Singapura dan transit di Thailand. Sementara, Jerry telah lebih dulu berangkat. Setelah beberapa waktu di Nepal, Jerry kembali ke Jakarta pada 20 Oktober 2001 dengan alasan bisnis.

Jerry meminta Merry tinggal di Nepal selama dua minggu. Jerry sempat menelepon Merry, dan mengatakan bahwa tas Merry jelek dan akan dibelikan tas baru. “Tas kamu sudah jelek, nanti aku suruh temanku bawakan tas buat kamu. Tetapi ini tas untuk barang contoh dikasih seorang customer di Jakarta,” ucap Jerry seperti dalam salinan putusan yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (24/7).

Kemudian pada 31 Oktober 2001, Merry pergi ke sebuah tempat hiburan di Nepal sesuai arahan Jerry. Di tempat itu, Merry berkenalan dengan dua orang bernama Muhammad dan Badru. Keduanya lalu memberikan sebuah tas kepada Merry.

Dengan membawa tas tersebut, Merry pun kembali ke Indonesia. Petugas yang curiga dengan Merry lalu memeriksa tasnya dan ditemukan serbuk putih yang disembunyikan di dinding tas berupa dua bungkusan bersampul kertas karton.

Merry lantas diadili di Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2002. Dia divonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Merry yang tak terima lalu mengajukan banding.

Namun Pengadilan Tinggi Tangerang tetap menguatkan putusan PN Tangerang. Merry tetap ingin menghindari ujung senapan regu tembak dengan mengajukan kasasi. Lalu apa kata majelis hakim? “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Merry Utami binti Siswandi,” ucap hakim seperti dikutip dari salinan putusan kasasi dari website MA, Minggu (24/7).

Putusan itu diketok pada 10 Januari 2003 oleh ketua majelis hakim German Hoediarto yang dibantu dua hakim anggota Soedarno dan Arbijoto. Putusan itu diucapkan pada sidang terbuka pada Senin, 27 Januari 2003. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *