PENGHAPUSAN DENDA PAJAK BERLAKU JUGA BUAT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan penghapusan denda pajak tidak hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, tetapi juga untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Kayaknya saya sudah tanda tangan, kayak pemutihan begitu. Kayaknya udah ada (SK-nya). Termasuk PBB juga,” ujar Ahok, Selasa (12/7).

Pemprov DKI Jakarta baru saja merilis kebijakan penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah, penghapusan denda pajak juga dipertimbangkan atas dasar memperingan beban wajib pajak.

Mirip tax amnesty aja. Kalau itu enggak dihapus, orang mau bayar pajak ditambah denda kan jadi enggak bisa bayar, jadi hutang kan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *