HARIANTERBIT.CO – Sidang Jessica Kumala Wongso perkara kopi beracun memasuki babak baru yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/7) mendatang.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan mempersiapkan sejumlah saksi pada persidangan lanjutan. Namun, siapa saksi-saksi itu sangat bergantung dari dakwaan JPU.
“Itu bergantung kepada dakwaan jaksa. Kalau jaksa tidak bisa membuktikan perbuatan Jessica untuk apa kami membawa saksi yang lain, itu kuncinya,” ujar Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Dikatakan Otto, beban pembuktian kasus pembunuhan berencana itu ada pada jaksa, bukan pada pihak Jessica. “Kita jangan salah berpikir bahwa beban pembuktian itu ada pada jaksa, bukan pada Jessica. Jadi jangan sekali-kali kita menuntut bahwa Jessica ini untuk membuktikan bahwa dirinya bersalah. Paradigma hukum kita tidak seperti itu. Jaksa yang menuntut, dia lah yang membuktikan Jessica bersalah,” katanya.
Menurutnya, kuasa hukum tinggal melihat dan mempelajari apa langkah pembelaannya. “Jadi nanti dalam pembelaan ini, kita melihat bahwa bagaimana jaksa membuktikannya. Kalau dia bisa membuktikan perbuatan Jessica, kami akan counter dengan bukti-bukti kami. Tapi kalau dia sendiri tidak bisa membuktikan untuk apa kami counter? Toh buktinya sendiri tidak dimiliki,” paparnya.
Ia menegaskan, sampai saat ini tim kuasa hukum belum menentukan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Sampai sekarang belum. Nanti kita lihat apakah dalam persidangan jaksa bisa menampilkan atau tidak. Kita hanya mengimbangi jaksa. Buat apa, ya kita ikuti permainannya. Dia bawa ahli, kita bawa ahli. Dia bawa saksi, kita juga bawa saksi. Nanti kita lihat situasinya, kalau jaksa buktinya tidak kuat buat apa kami bawa saksi lagi,” ungkapnya.