HARIANTERBIT.CO – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis sabu jaringan internasional dengan modus baru menyimpan di dalam Power Bank. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 22 kilogram (kg) sabu.
“Ini merupakan penangkapan dari jaringan internasional dari China,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (24/6).
Penangkapan tersebut berawal dari GA alias Gets (31) yang mendapatkan barang bukti dari seorang laki-laki yang bernama Izzu, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berkenegaraan China melalui via telefon yang merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Tersangka GA ini sudah lima kali mendapatkan paket sabu dari Izzu. “Jadi, GA ini sudah melakukan lima kali pembelian sama DPO itu,” paparnya.
Selanjutnya, tersangka akan mendapatkan keuntungan selama menjadi kurir narkoba dari Izzu sebesar Rp40 juta. “Menurut tersangka, dia telah lima kali mendapatkan keuntungan besar dari Izzu itu,” tuturnya.
Dari keempat pelaku, satu di antaranya perempuan berinisial VM alias Yuliana (39), kemudian VM alias Vahri (21), TK (39), dan GA alias Gets (31). Pelaku tersebut ditangkap di Apartemen Center Point Tower C Lantai 16 Nomor 22, Bekasi Barat.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UUD Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.