HARIANTERBIT.CO – Agendanya, pembacaan jawaban alias replik kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Pimpinan Ketua Majelis Hakim Kisyoro, didampingi hakim Binsar dan Martahi Hutapea. “Agenda hari ini penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa,” ujar Kisyoro di Ruang Sidang Kartika I PN Jakarta Pusat.
Jessica yang mengenakan kemeja putih berpadu rompi merah, terlihat tenang ketika masuk ke ruang sidang Kartika I PN Jakarta Pusat. Ia didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Ayah korban Wayan Mirna Salihin, Dermawan Salihin nampak hadir di persidangan. Mengenakan kemeja warna abu-abu, ia duduk di deretan bangku kelima sebelah kiri. Dermawan terlihat fokus mengikuti jalannya sidang.
Sementara sekitar 75 personel Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran dikerahkan untuk mengawal jalannya persidangan. Anggota berseragam lengkap terlihat berjaga di sisi kanan maupun kiri ruang persidangan. “Personel Polres dan Polsek ada 75 orang. Ditempatkan di dalam dan di luar gedung,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tri Yulianto.
Ia menyampaikan, ketatnya penjagaan karena kasus ini berbeda dengan kasus lainnya karena menjadi sorotan publik. “Kerawanan harus diantisipasi, mungkin ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, ricuh, itu yang kami antisipasi. Kita tidak boleh underestimate,” paparnya.