HARIANTERBIT.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini mengadili terdakwa Jessica Kumala Wongso (27), dalam kasus kopi Vietnam (Vietnamesse ice coffee/VIC) yang menewaskan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Jessica. Dalam dakwaan disebutkan, Mirna mengeluhkan rasa es kopi yang rasanya pahit, panas di lidah dan pedas.
“Sekitar dua menit kemudian akibat meminum VIC yang telah dimasukan natrium sianida, korban Mirna langsung pingsan dalam keadaan duduk dengan posisi kepala tersandar ke arah belakang sofa dengan keadaan mulut mengeluarkan buih dengan pandangan mata kosong serta kejang-kejang,” kata jaksa, Rabu (15/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli toksilogi Dr Nursamran Subandi, jumlah sianida yang terkandung dalam VIC yang diminum Mirna mencapai 298 mmg.
Dalam dakwaan diungkapkan Jessica dan Mirna merupakan mahasiswi di kampus Billy College of Desain di Sidney, Australia. Jessica dianggap membunuh Mirna yang merupakan sahabatnya di Australia, karena didorong rasa dendam akibat pernyataan Mirna yang disampaikan sekitar pertengahan 2015 di Australia.
Jessica sakit hati hingga memutuskan komunikasi dengan Mirna, karena korban meminta Jessica meninggalkan kekasihnya yang kasar dan suka mengonsumsi narkoba sampai berurusan dengan pihak yang berwajib di Australia.
Hubungan Jessica dengan kekasihnya di Australia lantas kandas. Namun amarah Jessica terhadap Mirna terus melekat, hingga yang bersangkutan memutuskan untuk kembali menjalin komunikasi dengan korban sebelum memutuskan pulang ke Indonesia tanggal 6 Desember 2015.
Setelah berhasil menemui korban bersama suaminya, Arief Setiawan Soemarko di Indonesia. Jessica mendesak Mirna untuk membuat grup WhatsApp yang beranggotakan hanya empat orang. Dalam grup tersebut Jessica mengajak anggota grup untuk bertemu di Kafe Olivier.
Mirna tak bisa mengelak ketika disodorkan Jessica es kopi Vietnam yang dipesan tanpa sepengetahuannya. Setelah meminum es kopi itu, Mirna jatuh pingsan setelah sempat kejang-kejang. Dari mulutnya keluar busa kecil, sementara warna es kopi tersebut bukan cokelat kopi tetapi kuning seperti kunyit. Kendati korban masih bernafas saat dibawa ke klinik umum di Grand Indonesia, nyawa Mirna tak tertolong lagi ketika dibawa ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
Jessica dalam perkara ini dijerat pasal 340 KUHP didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.