SANKSI PELANGGAR JALUR BUSWAY TILANG WARNA BIRU BAYAR KE BANK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Dirlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang melintas di jalur Busway dengan melakukan sistem penilangan warna biru, mulai berlaku aktif hari Senin (13/6). Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Artinya pengendara yang melanggar lalu lintas dijalur itu harus melaksanakan kewajibannya membayar denda Rp500 ribu atau sanksi pidana paling lama kurungan dua bulan. Pembayaran denda warna biru ini langsung ke Bank yang telah ditunjuk.

“Pelanggar jalur Busway akan dikenakan pelanggaran rambu-rambu sesuai degan pasal 287 UU no 22 tahun 2009 sanksinya kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu.,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Dengan sistem ini sterilisasi jalur busway akan dimaksimalkan dengan penegakan tilang warna biru dan penjagaan. Ini berarti bagi pelanggar jalur busway akan menitipkan denda maksimal sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan kepada bank-bank yang ditunjuk Pemerintah.

Bagi pelanggar yang sudah dikenai tilang, tapi tak bayar ke bank akan diblokir STNK-nya. “Setelah diberikan tilang slip warna biru, artinya pelanggar harus bayar ke bank yang sudah ditunjuk. Apabila tidak dilaksanakan, maka ketika dia perpanjang STNK nanti akan diblokir,” ujarnya.

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera. “Diharapkan kesadaran masyarakat lebih disiplin, jadi masyarakat harus membayar denda maksimal ke bank, kalau tidak mau kena blokir,” jelasnya.

AKBP Budiyanto mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap tertib berlalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *