HARIAN TERBIT.CO – Pihak Universitas 17 Agustus 45 (Untag) melapor ke Polda Metro Jaya bagian Direktorat Kriminal Umum untuk menuntaskan adanya dugaan ijazah palsu yang diduga melibatkan mantan Rektor Prof Dr Thomas Noah Peea.
“Biar kita serahkan sepenuhnya kepada polisi,” kata Andre Victor, SH Koordinator LKBH Untag 45 kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di polda Metro Jaya, Selasa (24/5).
Dia berharap, penyidik bisa mengungkap keabsahan ijazah tersebut, sehingga nama baik Universitas 17 Agustus 45 sebagai kampus tertua tetap terjaga.
“Kita tetap mensuport (pihak kepolisian) untuk memproses ijazah palsu sesuai verifikasi, apakah benar dan layakah ijazah tersebut untuk dilegalisir atau tidak,” jelasnya.
Sebagain bahan penyelidikan, pihak Universitas 17 Agustus 45 telah menyerahkan barang bukti berupa tiga buah ijazah yang diduga palsu kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Cukup banyak pertanyannya tadi dan ada tiga buah ijazah yang diduga palsu,” ungkapnya.
Dikatakannya, tiga buah ijazah terduga palsu tersebut terungkap setelah pihak Universitas 17 Agustus 45 menemukan adanya sejumlah mahasiswa yang mengaku dari alumni kampus tersebut untuk ijazahnya dilegalisir. Padahal, mereka tidak pernah menuntut ilmu ditempat tersebut.
“Ditemukan tiga ijazah mahasiswa yang datang untuk meminta legalisir. Setelah dicek datanya tidak ada,” terangnya.
Sebelumnya, Andree Victor melaporkan Prof Dr Thomas Noah Peea mantan Rektor Universitas 17 Agustus 45 atas dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/5).
Dalam laporan polisi tercatat Nopol : LP TBL/2395/V/2016/PMJ/Ditreskrimum terlapor dituduh telah melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 67 serta Pasal 71 Undang-Undang Nomor 70 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.