HARIANTERBIT.CO – Penganiaya Aiptu Nasro anggota polisi lalulintas tetap akan diproses sesuai prosedure. Akibat pukulan pelaku Yudha, pengendara motor Honda Revo bernomor polisi B 3832 EBA anggota tersebut mengalami luka memar.
Tak hanya memukul, pelaku juga mengancam membunuh dan menolak ditilang. Yudha ditangkap anggota Satuan Lalulintas Polres Jakarta Selatan sedang melakukan Operasi Patuh Jaya di Jalan Dharmawangsa Raya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan, Yudha,
tidak membawa kelengkapan surat-surat. “Pelaku enggak bisa tunjukan surat-suratnya, karena enggak senang dia mengancam anggota saya untuk dibunuh,” jelas Kapolres.
Pelaku langsung memukul Aiptu Nasro hingga mengalam luka memar dibagian wajah dan luka di tangan kanan. “Kita nanti akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Kapolres.