POLISI BONGKAR PENIPUAN MODUS NGAJAK NIKAH

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penipuan bermodus mengajak menikah melalui media sosial Facebook. Dari kasus ini, seorang WNA asal Nigeria berinisial Akokwu Richard Chibom alias ARC (31) beserta dua wanita WNI berinisial NM (20) dan RN (43) ditangkap Sabtu (14/5).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menerangkan tersangka yang merupakan WNA asal Nigeria membuat akun Facebook palsu dengan nama samaran Eldho Markose. Ia mengaku anggota tentara Amerika yang bertugas di Afghanistan.

Melalui akun palsu tersebut, sambung Awi, tersangka berkenalan dengan korban bernama Ninung Pangarti (37). Ninung dijanjikan akan diajak menikah.

“Usai berkenalan, lalu tersangka mengatakan akan mengirimkan uang US$ 1,5 Juta sebagai biaya hidup setelah menikah dan untuk investasi di Indonesia,” kata Awi di Polda Metro Jaya, Senin (16/5).

WNA asal Nigeria, merayu akan mengirimkan uang melalui agen diplomati ke Indonesia. Tawaran itu membuat Ninung tergiur.

“Tersangka NM bertugas menyamar sebagai agen diplomatik, lalu menghubungi korban untuk mengirimkan sejumlah uang untuk biaya administrasi di bandara Ngurah Rai, Bali,” tambah Awi.

Sementara itu, kata Awi, RN berperan sebagai penyedia rekening yang hendak dikirim oleh korban. “Korban telah mengirim uang sebanyak Rp 650 juta,” tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 378, 263 KUHP, Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman kurungan 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *