PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TOLAK PRAPERADILAN KASUS RS SUMBER WARAS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

“Dengan keputusan penolakan praperadilan hari ini, sudah jelas bahwa proses hukum yang kami laksanakan dalam kasus ini sudah sesuai. Kami apresiasi majelis hakim karena memberikan putusan demikian,” kata kuasa hukum KPK Retno Cusnia di Jakarta.

Retno menilai gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut tidak berdasar dan terkesan memaksa serta mencoba mengintervensi proses hukum KPK.

“Siapa pun boleh mengajukan gugatan, tetapi jangan sampai menyimpang dari tujuan semula. Kalau dipaksa, kami enggak bisa, KPK juga tidak bisa diintervensi dalam penyelidikan,” kata Retno.

Atas keputusan hakim tersebut, Koordinator MAKI Buyamin Saiman menerimanya, hakim memiliki pertimbangan dalam memutuskan.

“Gugatan ini dalam rangka mengontrol kerja KPK. Menurut hakim, tuntutan kami bukan wewenang praperadilan,” kata Buyamin.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI terkait dengan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras adalah penolakan untuk kedua kalinya.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Nursiam tersebut menyatakan gugatan yang dilayangkan MAKI salah sasaran, karena gugatan itu menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai subjek praperadilan.

“Penempatan BPK sebagai subjek praperadilan salah subjek, error in persona, karena bukan lembaga yang menyelidik,” kata Nursiam.

Dasar pertimbangan hakim lainnya, yakni penyelidikan yang tengah dilakukan KPK dan menjadi objek praperadilan tidak tepat. Wilayah kuasa praperadilan adalah menggugat penyidik atau jaksa penuntut umum.

Gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK terkait dengan pengusutan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan yang kedua kalinya ditolak. Gugatan praperadilan pertama terkait pengusutan kasus RS Sumber Waras ditolak pada hari Rabu (30/3/2016).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *