HARIANTERBIT.CO – Terkait penangkapan Ichwan Lubis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penjualan narkoba. Kapolda Sumatera Utara Selasa (26/4) mencopot AKP Ichwan Lubis sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumut.
Posisi Ichwan digantikan AKP Dedy Kurniawan mantan Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat.
“AKP Ichwan Lubis hari ini resmi dicopot dari jabatannya, dia digantikan AKP Dedy Kurniawan. Kami juga siap kalau BNN membutuhkan bantuan untuk pengembangan kasusnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf.
Mengenai proses pemeriksaan Ichwan, Helfi mengatakan sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik BNN dan dilakukan penahanan.
“Kasusnya terus berjalan di BNN pusat, Ichwan saat ini tetap ditahan,” ujarnya.
Helfi mengaku pihaknya sedang mendalami rekam jejak Ichwan yang akan menjadi masukan dalam proses penyidikan.
“Kita sedang menelusuri rekam jejaknya, termasuk track kariernya. Ini akan jadi masukan dalam penyidikan Polda Sumut dan untuk kepentingan penyidikan BNN. Kalau soal materi pemeriksaan silahkan tanya langsung ke BNN,” tegas Helfi.
Sementara pemeriksaan di Propam Polda Sumut baru akan dilakukan setelah proses pemeriksaan BNN rampung.
“Jika terbukti melakukan tindak pidana, pasti ada sanksinya. Di internal itu bisa disiplin, bisa kode etik profesi, tergantung bagaimana hasil penyidikannya. Proses etik dan profesi tersebut setelah persoalan pidananya dengan BNN berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AKP Ichwan Lubis awalnya menolak permintaan bandar narkoba Togiman alias Toni alias Togi Bandar untuk membantu rekannya Achin yang ditangkap BNN. Namun diduga, tawaran Rp 2,3 miliar membuatnya goyah. BNN menetapkannya sebagai tersangka.
Direktur TPPU BNN Brigjen Rachmad Sunanto mengungkapkan, hubungan tersangka dengan Toni berawal saat bandar narkoba ini mendekam di Lapas Lubuk Pakam pada 2009 lalu.
Toni ditangkap Ichwan atas kepemilikan 7.000.000 pil ekstasi dan dijatuhi hukuman penjara. Setelah bebas, Toni masih terus bersentuhan dengan peredaran narkoba. Di 2011 dia kembali ditangkap atas kepemilikan 2.000.000 pil ekstasi, 12 tahun penjara dijalaninya sampai hari ini.
Namun dari balik jeruji, Toni tetap mengendalikan bisnis narkobanya. Barang bukti 46.000.000 pil ekstasi, 20,5 kilogram sabu-sabu dan 600.000.000 pil happy five yang disita BNN dari tangan MR alias Achin pada penangkapan 1 April 2016 lalu membuat Toni khawatir akan menjeratnya lagi. Dia lalu meminta bantuan Ichwan untuk menyelesaikan kasus Achin.