HARIANTERBIT.CO – Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35), dua orang pengawai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tewas ditikam oleh wajib pajak di Desa Hilihao, Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, Selasa (12/4).
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan pihaknya akan selalu memberikan pendampingan kepada petugas pajak. Ini menyusul peristiwa pembunuhan dua petugas pajak saat menjalankan tugas di Nias, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Badrodin usai menerima kunjungan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bersama anak buahnya di Mabes Polri. “(Petugas pajak) di daerah sering minta bantuan polisi dalam penagihan-penagihan. Karena memang banyak hambatan-hambatan yang ditemui oleh petugas pajak,” kata Badrodin Haiti di Mabes Polri, Rabu (13/4).
Hambatan itu misalnya, menurut Badrodin, wajib pajak menghindar dan petugas pajak hanya menemui satpamnya. Juga mungkin karena mereka membawa beking. “Ancaman-ancaman kekerasan ada, nah yang seperti itu memang perlu pendampingan kepolisian. Dah biasanya di kantor KPP setempat itu memang meminta bantuan polisi,” ujarnya.
Saat disinggung apakah kasus Nias terjadi karena petugas pajak over confidence (mengingat Polri dan Dirjen Pajak telah punya MoU), Badrodin mengatakan dia belum bisa menyampaikan seperti itu.
Buntut kasus ini, menurut Badrodin, jajaran Polda Sumatera Utara juga telah melakukan penahanan terhadap 10 orang yang diduga ikut terlibat dan mengetahui peristiwa tersebut.
“Diduga pelaku sudah diamankan Polda Sumut ada 10 orang termasuk wajib pajaknya. Ini sedang proses pemeriksaan siapa saja yang terlibat kasus ini akan kita proses secara hukum sampai ke tingkat pengadilan. Kita tidak mentolerir kekerasan kepada petugas negara seperti itu,” tegasnya.
Pelakunya bernama Agusman Lahagus alias Ama Tety (45), peristiwa tragis itu terjadi di jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao KM 5, Gunungsitoli.
Sementara itu, menurut keterangan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, kejadian bermula saat Parado sebagai juru sita di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga dan Sozanolo sebagai honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunung Sitoli, mendatangi tempat usaha pelaku.
Mereka hendak menagih tunggakan pajak senilai Rp 14 miliar. Sesampainya disana, kedua korban menanyakan kapan tunggakan pajak akan dibayarkan.
“Rekan-rekan Ditjen Pajak Sibolga menganggap daerah Nias tidaklah rawan. Lantaran tidak rawan, dua petugas juru sita pajak DJP Sibolga menyampaikan surat penagihan pajak atau surat paksa ke Nias (lokasi kebun karet),” papar Ken Dwijugiasteadi.
Semestinya, ujar Ken, surat itu cukup diserahkan di kantor wajib pajak di Sibolga. Tapi karena direktur utama tidak berada di kantor, mereka membawa surat itu ke pelaku, lalu terjadi cekcok dan korban ditikam hingga tewas. Keduanya tewas setelah terlibat baku hantam dengan pelaku yang merupakan pengusaha karet.