HARIANTERBIT.CO – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan akan melakukan lelang ulang reklamasi, jika pihak pengembang menggugat dan melakukan pembatalan reklamasi.
“Saya sendiri tidak mau membatalkan reklamasi pulau, tapi kalau kalian (pengembang) mau membatalin semua ini dengan tidak mau melaksanakan kewajiban yang ditentukan, balikin semua ke saya, saya akan lelang ulang,” kata Ahok di Jakarta, Selasa (12/4).
Menurut Ahok, lelang ulang reklamasi nanti akan dilakukannya dengan komposisi 70 persen lahan milik DKI dan 30 persen milik pengembang. Sehingga lebih menguntungkan bagi Pemprov DKI Jakarta.
Aturan saat ini pengembang hanya memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diatas lahan negara. Pemprov DKI hanya mendapatkan lahan 5 persen dari luar pulau yang dibangun. Sedangkan kompensasi sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) belum disetujui oleh kalangan dewan.
Ditegaskan Ahok, yang penting bagi dirinya adalah kalau pengembang ingin membangun di atas lahan reklamasi, maka mereka harus mengikuti syarat yang diajukan Pemprov DKI.
Ada enam syarat, pertama seluruh pulau yang terbangun sesuai undang-undang harus bersertifikat HPL dan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedua, fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) diurus pengembang.
Ketiga, lima persen dari gross pulau punya DKI. Keempat, DKI minta kontribusi tambahan 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Kelima, mesti dibuat satu perusahaan join antara pengembang dengan Pemprov DKI tujuannya untuk memelihara semua saluran. Keenam yakni zero waste atau sampah harus dikelola dengan baik.
Ahok menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa membatalkan reklamasi ini. Karena sudah diatur dalam Perda nomor 8 Tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
“Reklamasi ini aturannya lengkap, ada Perda, Perpres, Keppres, kalau saya yang batalin nanti di PTUN kalah, Pemprov harus membayar pinalti,” jelasnya.