HARIANTERBIT.CO – Dari awal Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok Pemda DKI tetap minta 15 persen dari pengembang, namun pihak DPRD minta diubah menjadi 5 persen saja. Ahok tetap bersikukuh pada pendiriannya, rapat pun ditunda hingga Sanusi ditangkap KPK.
Kepada wartawan yang menanya Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati usai diperiksa KPK, mengungkapkan,
“Kita tetap pada rumusan kita yang 15 persen kali NJOP kali luas area,” jelas Tuty.
Tuty mengungkapkan, gubernur DKI Pak Ahok, sempat menuliskan disposisi ‘gila’ untuk DPRD DKI. Rupanya Ahok sudah tahu gelagat dan ulah para wakil rakyat yang hendak menekan dan membohinya. Namun ia tetap konsisten pengembang harus membayar 15 persen.
Motif yang melatarbelakangi dugaan suap dari pengembang PT Agung Podomoro Land ke anggota DPRD DKI M Sanusi diduga berhubungan dengan pasal di Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal tambahan kontribusi bagi pengembang sebesar 15 persen diminta diganti oleh DPRD menjadi cukup 5 persen saja.
Tuty dimintai keterangan untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja dalam kasus dugaan suap terhadap Anggota DPRD M Sanusi dalam pembahasan dua Raperda di DPRD DKI.