HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang pengecer judi togel berinisial JB (53) di Kelurahan Telukpucung, Bekasi Utara, Senin.
“Penangkapan JB berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi kerap dijadikan aktivitas judi togel oleh pelaku,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti di Bekasi.
Menurut dia, pelaku ditangkap polisi tanpa perlawanan di Perumahan Wisma Asri 1, tepat di depan SMA 17 Mutiara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.
“Tim Buser Polsek Bekasi Utara lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya JB dapat ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Bekasi Utara,” katanya.
Puji mengatakan bahwa polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari lokasi penangkapan, seperti satu unit telepon seluler, kupon kertas rekapan, dan uang tunai senilai Rp520 ribu.
Jaringan judi togel tersebut, kata dia, dioperasionalkan pelaku melalui jaringan ponsel melalui pemesanan nomor.
Pejudi yang telah memesan nomor akan memperoleh kupon kertas sebagai tanda legalitas permainan.
Kasus tersebut, kata Puji, selama ini telah membuat masyarakat sekitar resah karena membahayakan rumah tangga dan lingkungan sekitar.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” katanya.