HARIANTERBIT.CO – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama (Ahok), mendesak untuk membekukan perusahaan aplikasi yang menjadi perantara beroprasinya angkutan ilegal ber plat hitam sekaligus melakukan peninjauan kembali Perda No 5 Tahun 2014 khususnya terkait usia kendaraan.
Pada 29 Februari 2016 lalu telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kapolda Metro Jaya terkait aksi yang akan dilakukan serentak diwilayah hukum Polda Metro Jaya dengan pusat aksi Balaikota DKI Jakarta dan Istana Negara, pada 14 Maret 2016.
“Minta Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan perpres atau inpres larangan perusahaan aplikasi mempasilitasi beroprasinya angkutan ilegal berplat hitam,” kata Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Jaelani, Minggu (13/3), Kantor Sekretarian PPAD, Jalan KH Abdulah Safei No 1D, Kampung Melayu, Jakarta Timur.
TERANCAM
Paguyuban yang terdiri atas pengemudi angkutan darat Se-Jabodetabek yang tuntutan tersebut didasari dari keadaan saat ini dimana pengemudi angkutan umum terancam kehilangan mata pencaharian dikarenakan maraknya angkutan ilegal berplat hitam yang beroperasi melalui perusahaan yang berkedok jasa aplikasi online.
Oleh karena itu, kami melihat dengan pembiayaran Pemerintah terhadap beroprasinya angkutan ilegal plat hitam tentunya makin memperbanyak jumlah kendaraan plat hitam dijalan raya Ibukota yang sudah kronis dengan persoapersoalan tersebut. (dade)