HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Sektor Mampang Jaksel menggelandang Nazarudin alias Yanto,60, karena nekat menipu para pedagang, dengan berpura-pura menjadi PNS dari Dinas Kebersihan.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Priyo mengatakan, kakek tersebut sudah menjalankan aksinya selama setahun dengan meminta retribusi dari para pedagang yang berjualan.
“Modus yang digunakan tersangka mengaku sebagai PNS dari Dinas Kebersihan dan menarik retribusi sebagai uang kebersihan kepada para pedagang,” ujar Kompol Priyo di Mapolsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).
Sementara itu, menurut pengakuan dari tersangka yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek itu, dirinya terpaksa melakukan perbuatannya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya nagih sekalian ngojek, uangnya cuma buat beli beras seliter, dua liter, buat makan sehari-hari, paling dapat Rp30 ribu,” ujar Yanto.
Atas perbuatannya, tersangka harus meringkuk ditahanan Polsek Mampang dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.