HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau, berhasil membubarkan ratusan warga yang mengepung Markas Polsek Sinaboi untuk mendesak aparat membebaskan seorang warga tersangka pembakar lahan.
“Kami berhasil melakukan mediasi dengan masyarakat. Memang cukup alot, namun kami menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas polisi untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan,” kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro kepada Antara di Pekanbaru, Kamis pagi.
Ia menjelaskan, kedatangan warga tersebut pada intinya menanyakan perihal penangkapan salah seorang warga mereka berinisial In,29, karena membakar lahan.
TRADISI
Sementara, lanjutnya, warga mengklaim bahwa aktivitas membakar jerami di lahan mereka merupakan tradisi turun menurun yang dilakukan saat pergantian musim tanam.
“Saya melihat ada miskomunikasi dalam hal ini. Kami menghormati tradisi warga, namun sebaiknya dikomunikasikan kepada kami. Kami akan jaga lahannya sehingga tidak menyebar,” jelasnya.
Ia turut menyampaikan kepada warga bahwa saat ini wilayah pesisir Riau sedang mengalami kekeringan sehingga potensi terjadinya kebakaran lahan cukup besar. Karena itu, ia meminta Kapolsek agar terus menyosialisasikan larangan membakar lahan.
“Mungkin saja sejumlah warga yang tinggal di pedalaman belum mengetahui hal ini bahwa ada sanksi tegas bila membakar lahan,” ujarnya.
Subiantoro mengatakan konsentrasi massa berhasil dibubarkan pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara itu, terkait penahanan In, ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih terus akan diproses oleh jajarannya.
Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau, menangkap seorang petani yang diduga mengakibatkan kebakaran lahan seluas dua hektare, Rabu.
“Barang bukti yang diamankan adalah satu buah cangkul, satu buah parang babat, satu korek api gas, dan dua batang potongan kayu bekas terbakar,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru.
Ia menjelaskan petani tersebur berinisial In (29) yang diduga mengakibatkan kebakaran lahan sekitar dua hektare di Dusun Sungai Sirih Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir. Petani tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi dari operator pemantau titik panas (hotspot) Polres Rohil, yang melaporkan kepada Kapolres bahwa hasil pemantauan harian berdasarkan Satelit Terra Aqua tanggal 16 Februari 2016 pukul 16.30 WIB bahwa di Rokan Hilir terdapat dua “hotspot” di Kecamatan Sinaboi. Laporan tersebut lengkap dengan titik koordinat dan tingkat keakuratan hingga 69 persen.
PENGECEKAN
Kemudian Kapolres Rohil AKBP Subiantoro menginformasikan pada Kapolsek Sinaboi beserta anggota untuk melakukan pengecekan berdasarkan titik koordinat itu, guna melakukan upaya pemadaman dan penyelidikan terhadap pelaku.
Polsek Sinaboi baru bisa melakukan pengecekan pada Rabu (17/2) dan di lahan yang terbakar menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri dan melakukan aktifitas di lokasi itu.
“Kemudian Kapolsek Sinaboi menanyakan siapa yang membakar, lalu laki-laki tersebut menjawab saya pak,” ujar AKBP Guntur menirukan laporan dari Polres Rohil.