HARIANTERBIT.CO – Pemerintah belum bertindak dalam kasus pengusiran warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kecamatan Srimenanti, Sungailiat, Bangka Belitung, sampai Sabtu (06/2) baru sebats himbauan dan tindakan penguisiran sudah dilakukan bupati setempat tanpa mendengar himbauan menteri agama dan menteri dalam negeri.
“Ini jelas bentuk pembangkangan, kami berharap pemerintah bertindak bukan menghimbau,” hal itu diungkakan Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia dalam rilis ke sejumlah media. HRWG dalam rilisnya mengecam keras hal itu. Tindakan itu dikatakan murni pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Indonesia ialah negara hukum. Bukan negara kekuasaan sehingga pemerintah daerah harus taat kepada hukum nasional dan tanggung jawab HAM internasional Indonesia. Tindakan Pemkab Bangka ini jelas-jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. Di dalam konstitusi dan undang-undang kita jelas diatur bahwa setiap orang berhak untuk beragama dan berkeyakinan secara bebas,” tegas Direktur Eksekutif HRWG Rafendi Djamin.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menyatakan setiap warga negara, termasuk anggota Ahmadiyah harus dilindungi, termasuk meminta Bupati Bangka Tarmizi mencabut surat pengusiran, nyatanya 14 kepala keluarga penganut aliran Ahmadiyah di Srimenanti, Kabupaten Bangka, tetap saja direlokasi dari tempat tinggal mereka, kemarin.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun sebelumnya meminta Pemkab Bangka mengedepankan pendekatan persuasif kepada jemaat Ahmadiyah. Ia menilai pengusiran bukan jalan keluar yang tepat. Lukman menambahkan pemerintah daerah harus bisa membujuk warga mayoritas agar tak melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan meski warga setempat meminta semua warga Ahmadiyah diusir.
Karena itu, Wakil Ketua YLBHI Gatot Rianto mendesak pemerintah pusat bertindak tegas kepada Pemkab Bangka dengan memberikan sanksi berupa teguran keras atau bahkan sanksi pemecatan.