HARIANTERBIT.CO – Panel Ilmiah Independen (PII) mendapat amanah melaksanakan pemantauan lingkungan Teluk Buyat (2007_2015) sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian niat baik yang merupakan suatu bentuk kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Newmont Minahasa Raya (NMRI) pada tanggal 16 Februari 2006.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir mengatakan untuk itu, PII yang beranggotakan enam orang pakar, masing-masing tiga orang pihak Pemerintah dan NMR, dan berada di bawah koordinasi Menristekdikti bekerja berdasarkan pendoman prinsip.
“Namun, kegiatan pemantauan dimaksud bertujuan untuk mengindentifikasi ada tidaknya dampak penempatan tailing bawah laut (Submarine Tailing Placement, STP) oleh NMR selama delapan tahun (1996-2004) terhadap kualitas lingkungan laut dan kesehatan masyarakat,” katanya, Senin (3/2), di Double Tree Hotel, Jl. Pegangsaan Timur No.17, Cikini, Jakarta Pusat.
Sementara itu, untuk menjamin terpenuhinya standard mutu data, setiap tahun PII mengembangkan metodologi pemantauan lingkungan, termasuk jaminan mutu/kendali mutu yang memenuhi standar nasional dan internasional. Tim pelaksana survei yang kompeten untuk setiap komponen, diseleksi melalui proses lelang atau tender sesuai ketentuan yang berlaku.
Nasir, menjelaskan komponen-komponen lingkungan yang dikaji dikelompokkan menjadi bidang-bidang kajian dikelompokkan menjadi bidang-bidang kajian sebagai berikut Toksikologi dan Kesehatan Masyrakat (Komsumsi Ikan dan Makanan Laut lainya, Survei Ketersediaan Ikan dan Makanan Laut lainnya, Arsen dan Merkuri dalam Ikan, Kajian Resiko kesehatan manusia terkait Asupan Arsen dan Merkuri). “Geokimia lingkungan (Kualitas Air Laut dan Kualitas Sedimen), Ekologi Laut (Makrobentos dan Terumbu Karang), dan Oseanografi (Stratigrafi, Arus Laut dan Batimetri),” ujar Nasir. (dade)