HARIANTERBIT.CO – Terungkap. Perampokan uang Rp 665 juta milik Kantor Pos Sipiongot Kec. Dolok Padang Lawas Utara, ternyata diotaki ASN,41, yang tak lain pimpinan kantor pos. Ia beraksi dibantu HRR,40, staf ahli seorang mantan anggota DPRD.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 320 juta, bersama satu pucuk senjata Air Sofgun. Laporan perampokan palsu tersebut terjadi pada 15 Januari 2016 di Jalan Lintas Sumatera Desa Hutaimbaru, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Halongonan, Padang Lawas Utara.
Kepada polisi, ASN mengaku telah dirampok dua orang pengendara sepeda motor bersenjata api. Pelaku, kata ASN, merampas tas berisi uang ratusan juta tersebut. Padahal, cerita itu hanya karangan tersangka dibantu temannya.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Rony Samtana mengatakan, kecurigaan polisi setelah sejumlah saksi di tempat kejadian memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang dilaporkan ASN.
“Saya khilap uang habis untuk foya-foa Pak,” kata ASN. Kepala kantor Padangsidimpuan Rahmadi Sirait mengatakan, ASN terancam dipecat karena berdasarkan ketentuan pegawai yang dipidana diatas 3 bulan akan dipecat.