HARIANTERBIT.COM – Dua ibu rumah tangga, Rin,40, dan Sus,35, bersama dua pria dibawa ke kantor polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan Jalan Bambu Kuning, Kampung Serab, Depok. “Mereka ditangkap pada Kamis (21/1) dini hari,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Sukmajaya, Ajun Komisaris Polisi Supriyadi mengungkapkan, penangkapan keempatnya berdasarkan informasi warga. Kedua pria yang sama-sama memakai sabu Sya, dan As. “Mereka mengaku beli dari Rin, lalu dipakai bersama di rumah Sya,” tandas kapolsek.
Saat penggrebekan, polisi mendapati 16 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening, satu alat isap bong serta dua alat timbang elektronik. Kepada petugas, mereka langsung mengaku habis memakai sabu.
Atas perbuatannya para pemadat bakal dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.