HARIANTERBIT.CO – Komplotan maling motor yang berjumlah orang diringkus Buser Unit V/Kamneg Satreskrim Polresta Bekasi Kota, Rabu (20/1). Komplotan ini setiap beraksi selalu melakukan kekerasan terhadap korbannya.
Keenam pelaku :
o. Harto, 40,
o. Kuil, 22,
o. Sigit, 26,
o. Bagaruddin, 26,
o. Kamaludin, 23,
o. Iyan, 24,
o. Nursen,36, penadah
Kombes Pol Herry Sumarji, Kapolresta Bekasi Kota, Rabu petang menjelaskan, awalnya yang ditangkap Harto, pentolan komplotan tersebut menhgusul satu per satu anak buahnya. Dari tangan mereka didapati aneka senjata yang dipakai melakukan aksi. “Hasil kejahatan dijual ke Karawang dibeli Nursen,” jelas kapolres.
Modus operandinya dengan memepet pelaku dan mengancam korban dengan senjata tajam, senjata air softgun,” lanjut Kapolsres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 12 tahun penjara.