HARIANTERBIT.CO – Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian dengan memberikan izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan yang tidak termasuk mengangkut penumpang/barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri yaitu untuk kegiatan lepas pantai.
Ignasius Jonan, mengatakan izin penggunaan kapal asing tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dengan tetap memenuhi regulasi yang berlaku.
“Pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 200 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri,” katanya, Selasa (12/1), di Jakarta, pada pres riliis.
Sementara itu, peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 23 Desember 2015 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 29 Desember 2015. Pada regulasi sebelumnya yaitu PM 10 Tahun 2015, telah diatur jenis/tipe kapal asing jack up rig, semi submersible rig, deepwater drill ship, tender assist rig, dan swamp barge rig untuk kegiatan pengeboran yang penggunaannya berakhir sampai dengan akhir Desember 2015.
Jonan menjelaskan, kegiatan lepas pantai lainnya diantaranya adalah survey minyak dan gas bumi, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai, pengerukan, serta salvage dan pekerjaan bawah air. “Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, penggunaan kapal asing tersebut masih diperlukan karena kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia sehingga perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu penggunaannya,” ujarnya. – dade