HARIANTERBIT.CO – Pengadilan Tipikor memvonis mantan Menteri Agama Suryadharma Ali enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan karena korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
“Pidana penjara enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
Putusan itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Suryadharma divonis selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar subsider empat tahun kurungan dan pencabutan hak politik untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP.