HARIANTERBIT.CO – Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengatakan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam Pilkada Gubernur Kepulauan Riau pada 9 Desember lalu adalah bentuk tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004.
Dalam keterangan tertulisnya dia mengatakan, mobilisasi pasukan TNI ditempat pemilu dan hal lainnya adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 3 UU TNI.
Pasal itu menurut dia menyebutkan, TNI hanya bisa dan boleh terlibat dalam operasi militer selain perang dalam membantu kepolisian jika ada keputusan politik negara. “Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah keputusan politik presiden dengan pertimbangan DPR,” kata Al Araf.
Dia menilai dalam sudut pandang politik dan keamanan, keterlibatan prajurit TNI di Provinsi Kepri itu, dapat dikatakan sebagai bentuk intervensi militer dalam politik. Al Araf juga menilai hal itu bisa dikatakan prajurit TNI di Provinsi Kepri itu telah terlibat dalam politik praktis.
“Penting untuk selalu diingatkan, bahwa keterlibatan militer dalam politik praktis bukanlah persoalan yang biasa tetapi persoalan yang serius yang akan mengganggu kehidupan politik yang demokratis dan membuat proses serta hasil pemilu cacat serta bermasalah,” katanya.
Sebelumnya, pasangan calon Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Soerya Respationo-Ansar Ahmad, menggugat kemenangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun yang diduga menggunakan kekuatan TNI-Kepolisian Indonesia untuk membantu memenangkan Pilkada.