HARIANTERBIT.CO – Permasalahan PMKS di Provinsi DKI Jakarta sengaja mengagendakan pelaksanaan apel bukan saja melibatkan para petugas Internal dari Dinas Sosial, akan tetapi saya menganggap penting bahwa berbagai unsur yang menjadi mitra Dinas Sosial yaitu, Satpol PP, Kepolisian, dan Garnisun agar memiliki kesamaan langkah dalam menangani PMKS di Propinsi DKI Jakarta.
Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 53 Tahun 2014 Pelaksanaan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan terkait dengan PMKS, mengamanahkan kepada para SKPD dan UKPD terkait untuk melakukan penanganan PMKS sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
“Jumlah PMKS sebanyak 15.113 orang,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Masrokhan, Rabu (30/12) malam, di Kantor Dinas Sosial Jl. Gunung Sahari II/6 Jakarta Pusat.
Sedangkan sampai dengan akhir Bulan Desember 2015 telah ditertibkan sebanyak 11.197 orang, terjadi penurunan sebesar 3.916 orang atau 15 persen. Instruksi Gubernur tersebut juga mengamankan tentang prioritas penanganan sesuai dengan zona I/ring satu, sebagai zona yang harus bebas dari PMKS.
Masrokhan, mengatakan berdasarkan hasil mapping lokasi ada kurang lebih 48 titik rawan PMKS di Provinsi DKI Jakarta, dan saat ini telah kita jaga melalui Satgas P3S sebanyak, 32 titik rawan PMKS. “Namun demikian dampak dari penjagaan titik rawan tersebut PMKS pindah dan menyebar ke beberapa titik yaitu ke JPO dan tempat lainnya sehingga perlu dilakukan patroli dan penjangkauan secara konsisten dan sistemable,” ujarnya. (dade)