HARIANTERBIT.CO – Baru terbit ditarik lagi. Kementerian Perhubungan yang baru mengeluarkan larangan beroperasi Go-Jek dan sejenisnya akhirnya mencabut kebijakan tersebuit dan menyilakan Go-Jek dan sejenenisnya beroperasi kembali.
“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Ditegaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
JOKOWI
Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi yang melarang peredaran kendaraan pribadi yang dijadikan transportasi umum seperti Gojek, Grab Bike, Blue Jek dan lain sebagainya. Presiden Jokowi menggarisbawahi munculnya regulasi itu.
“Itu yang namanyua ojek, yang namanya Gojek, yaa ini kan hadir karena dibutuhkan oleh masyarakat. Itu yang harus digarisbawahi dulu, ojek itu hadir karena kebutuhan di masyarakat, Gojek itu hadir juga karena kebutuhan masyarakat,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jl H Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).
Mengenai peraturan seharusnya bisa dibuatkan transisi sampai dengan transportasi massal yang representatif memadai. Jangan sampai peraturan dibuat justru merugikan.
“Jangan karena adanya sebuah aturan ada yang dirugikan, ada yang menderita. Aturan itu yang buat siapa sih?” imbuh Jokowi.
Selain itu ojek yang berbasis media sosial atau aplikasi ponsel sebetulnya membangkitkan semangat berinovasi. Jokowi mendukung munculnya inovasi seperti itu.