MESKI DALAM LP SALEMBA, BISA MELAKUKAN PENIPUAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan melalui pesan singkat telepon selular yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat berinisial AS alias AH dan FI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa mengatakan polisi juga menangkap RBT yang diduga berperan mengambil uang di rekening penampung.

“Pelaku juga meminta bantu oknum sipir berinisial AW dan HA,” kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan tersangka AS alias AH menjalankan modus mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya menawarkan lelang mobil dan barang elektronik kepada korban.

Lelang itu dilakukan secara tertutup oleh Polda Metro Jaya dan Bea Cukai sehingga korban AW dan DWA tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening penampung.

Dalam aksinya diungkap Iqbal, tersangka dibantu dua narapidana lainnya berinisial AW dan B untuk mencarikan orang yang dapat menyiapkan rekening penampung.

Iqbal menyatakan polisi telah berkoordinasi dengan pihak pengelola Lapas Salemba guna pemeriksaan tersangka pada Senin (7/12).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti empat unit telepon selular, lima buku tabungan (BNI, BRI dan BCA) dan lima kartu ATM.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau UU nomor 20 Tahun 2008 tentang tindak pidana pencucian uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *