NYETIR LIHAT TV, DIDENDA 750 RIBU

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Bagi Anda yang berkendara dan ada televisi terpasang di mobil, diimbau jangan menonton sambil mengemudi. Bila tak ditaati imbauan itu, Anda bisa kena tilang. Denda tilangnya mencapai Rp 750 ribu.

Sebaiknya, saat berkendara TV dimatikan. Fokus konsentrasi pada lalu lintas di depan Anda. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut, banyaknya angka kecelakaan salah satu faktor penyebabnya adalah kurang konsentrasinya pengendara saat berkendara.

Kurangnya konsentrasi dalam berkendara oleh faktor-faktor tersebut berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Kecelakaan itu ditimbulkan oleh beberapa faktor.

Selain faktor kendaraan, cuaca, faktor human error termasuk salah satu faktor yang kerap menimbulkan kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia,” kata AKBP Budiyanto, Jumat (4/12/2015).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 283 jo padal 106 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 750 ribu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *