HARIANTERBIT.CO – Fadli Zon yang kini duduk sebagai wakil ketua DPR -RI, bakal dibawa paksa oleh jaksa penuntut umum, apabila tak menghadiri panggilan sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis lembaga antikorupsi Ronny Maryanto.
“Kami akan panggil yang bersangkutan agar bisa hadir,” kata Jaksa Penuntut Umum Zahri Ainiwati usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis.
Menurut dia, sebagai saksi korban dalam perkara ini, politikus Partai Gerindra tersebut seharusnya bersedia hadir untuk memberikan keterangan. Fadli Zon, lanjut dia, akan menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan dalam perkara ini.
Dalam tata beracara pidana, menurut dia, tidak menutup kemungkinan keterangan saksi dibawah sumpah dibacakan dalam persidangan. “Kami prioritaskan Fadli Zon hadir. Kami sudah pegang datanya, alamatnya. Kami akan kirim ke alamat rumahnya,Kami punya kewenangan memanggil tiga kali,” tandas jaksa.
Pada sidang 10 Desember 2015, jaksa berencana menghadirkan empat saksi untuk dimintai keterangannya.
Pengadilan Negeri Kota Semarang, mengadili aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto, dalam perkara pencemaran nama baik.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, pelapor atas dugaan pencemaran nama baiknya, akan menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan di pengadilan. Fadli adalah satu dari 18 saksi yang namanya tertera di berita acara pemeriksaan (BAP).