HARIANTERBIT.CO – Investor perlu mendapat insentif agar agresivitas kegiatan eksplorasi meningkat. Namun, beberapa usulan dalam pembahasan, sedang dicarikan payung hukumnya.
Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas), Elan Biantoro mengatakan pihaknya telah mengusulkan sejumlah rencana kegiatan eksplorasi. Antara lain, pelaksanaan kebijakan satu pintu atau one door stop policy untuk perizinan.
“Kedua, pengadaan bersama dan standarisasi biaya ganti rugi,” katanya, Selasa (1/12), saat acara “Seminar Refleksi 2015 dan Proyeksi Industri Hulu Migas 2016”, di Cheese and Cake Factory Jakarta.
Sementara itu, dibentukkanya aturan khsusus atau lex specialist untuk kegiatan eksplorasi. Hal tersebut akan meyakinkan para pemodal mendapat kepastian berinvestasi, kebijakan fiskal melalui lex spesialis mesti tercermin pada stabilitas klausul undang-undang migas, perubahan pengembangan lapangan, dan kewajiban pemenuhan pasar domestik (DMO) sesuai mekanisme harga.
Kata, elan, data dari SKK Migas saat ini menunjukkan ada 43 miliar barel minyak yang tersimpan dalam perut bumi Indonesia untuk dieskplorasi, meskipun belum proven. “Namun karena terbentur berbagai rintangan, investor cenderung menghentikan eksplorasi.
Sementara itu, Pengamat Minyak dan Gas Bumi, Abdul Muin Mantan Waka SKK Migas, menjelaskan, kembali Indonesia ke Organization of the Petroleum Exporting Countries ( OPEC) harusnya Indonesia bisa memanfaatkannya untuk menambah kondesat proyek migas. Selain itu, Indonesia pun bisa mengikuti beberapa proyek migas milik anggota OPEC. (dade)