HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh pelajar dan generasi muda di daerah itu untuk menjauhi narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
Kepala Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deni Yuhasdi di Painan, Sabtu, mengatakan peredaran narkoba sangat membahayakan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Narkoba merupakan sebuah ancaman yang harus diberantas keberadaannya sebab dampak negatifnya sangat besar terhadap kelangsungan masa depan bangsa disamping juga diri sendiri.
Ia berharap kepada pihak sekolah di kabupaten itu agar terus memantau seluruh kegiatan siswa (pelajar) di masing-masing sekolah supaya tidak terjebak dengan pengaruh narkoba.
“Bimbingan dan pemahaman juga perlu dilakukan agar mereka (siswa) tidak terjebak dengan barang haram tersebut sebab selain melanggar hukum, narkoba juga menyuramkan masa depan generasi muda itu sendiri, ” katanya.
Ancaman hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba sangat berat. Ketentuan undang-undang menyebutkan, orangtua atau keluarga pecandu narkoba di bawah usia (anak-anak), wajib melaporkan kepada petugas yang ditunjuk pemerintah. Tujuannya agar segera mendapatkan pengobatan dan perawatan yang tepat.
Sedangkan orang tua yang sengaja tidak melaporkannya maka akan diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Sedangkan pecandu narkoba bila masih di bawah usia dituntut secara pidana.
Ancaman hukuman bagi pecandu narkotika bervariasi, tergantung dari berat ringannya kasus yang dilakukan. Narkotika berkadar ringan dan dipakai diri sendiri, ancaman pidananya paling lama satu tahun penjara.
Namun narkotika yang berkadar keras dan diedarkan kepada orang lain, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.