HARIANTERBIT.CO – Sindikat pencuri kendaraan bermotor digelandang Buser Polsek Tambora Jakbar. Mereka beraski di malam hari, khususnya di wilayah Tambora dan sekitarnya. Satu pelaku berinitial RN, dalam pengejaran.
Keenam pencuri motor tersebut masing-masing:
o. DM,28,
o. HM,33,
o. IR,23,
o. TN,21,
o. DK,41,
o. UH,38,
Kapolsek Tambora Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Tambora, Duri Selatan, Jakarta Barat, Jumat (20/11/), para pencuri ini sudah menjalankan aksinya sejak 6 bulan lalu. Selama itu pula mereka sudah belasan kali mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Tambora dan sekitarnya.
Sebelum beraksi para begundal itu setiap malam menyurvei lokasi yang akan dijadikan target. Biasanya, sepeda motor yang dicuri berada di jalanan atau gang permukiman warga yang sepi.
“Motor apa saja mereka ambil. Tak perlu yang baru, motor lama pun mereka sikat,” tutur Kompol Wirdhanto.
Motor-motor hasil curian itu kemudian langsung dijual ke penadah, yakni TN, DK, dan UH. Para penadah itu kemudian menjual lagi sepeda motor bodong itu dengan harga murah. Kendaraan tersebut juga diganti pelat nomor baru sebelum dijual.
Atas perbuatan itu, sindikat pencurian sepeda motor ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. “Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.