HARIANTERBIT.CO – Sindikat penipuan lewat pesan singkat (SMS) berhasil digulung Unit II Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya. Sindikat yang berjumlah 8 orang tersebut ditangkap di berbagai wilayah.
Empat tersangka diringkus di sebuah vila di Kampung Bengkok Barat, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur pada Kamis (29/10), ditangkap atas laporan D. Sugandi masing-masing:
o. M. Zain,
o. Ricky Aswanda,
o. Arif Riadi,
o. Chairil Anwar,
Dari tangan para tersangka disita :
o. 7 unit handphone,
o. 21 buku rekening,
o. Sembilan kartu ATM,
o. Tiga unit laptop,
o. 40 modem,
o. Tiga buah dompet,
Tak lama setelah tim ciber kembali menangkap empat pelaku kasus serupa namun dengan pelapor berbeda. Penangkapan berlangsung perumahan di Kampung Padarincang, Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Empat pelaku ini menipu lewat SMS terhadap korban Rianah :
o. Ramli,
o. M Amri Djaya,
o. Eko Wijaya,
o. Eeng Hermawan,
Modus dua komplotan pelaku yakni mengirim pesan singkat ke nomor handphone korban untuk mentransfer sejumlah uang. Para pelaku seolah-olah sebagai rekan bisnis korban.
Masih melalui pesan singkat, korban yang percaya lalu dipandu menuju mesin ATM terdekat. Setelah itu, korban diminta mentransfer sejumlah uang. Namun sebelum diminta mentransfer, pelaku menanyakan jumlah uang di rekening korban.