POLISI KELUARKAN SIM ANAK DIBAWAH UMUR DITINDAK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono akan menindak tegas bagi oknum petugas yang mengeluarkan Surat Izin Mengendarai (SIM) untuk warga yang belum genap berumur 17 tahun atau masih anak-anak.

“Pokoknya bila ada temuan maka langsung ditindak sesuai prosedur yang berlaku sebab jelas itu melanggar,” ujar dia kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Menurut dia, membiaran pemberikan SIM kepada pelajar yang masih di bawah umur akan berdampak buruk bagi instititusi kepolisian, selain melanggar aturan juga prosedurnya salah.

“Tidak dibenarkan anak masih di bawah umur dan belum berusia 17 tahun diberikan SIM, tentu itu pelanggaran dan saya akan menindak tegas, sanksinya mulai ringan, sedang dan berat paling tidak oknum akan dimutasi,” paparnya.

Saat ini, banyaknya pelajar SD, SMP dan SMA (kelas 1) yang menggunakan kendaraan roda dua di jalanan telah mengantongi SIM C padahal umurnya belum genap 17 tahun, namun pihaknya telah mengistrusikan jajarannya untuk mengelar operasi.

Diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2010, biaya pembuatan SIM A Rp 120 ribu, SIM B I Rp 120 ribu, SIM B II Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, SIM D Rp 50 ribu, dan SIM Internasional Rp 250 ribu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *